BANDUNG NEWS – Seorang ayah warga Kecamatan Tapos, Kota Depok tega melakukan tindak kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri yang masib berumur 7 bulan.
Perilaku bejak ini dilakukannya di kediamannya Kelurahan Sukamaju Baru. Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini dilaporkan oleh istri pelaku berinisial SN (31).
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana seperti dikutip dari PMJNews pada Selasa (16/3/2021).
Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenai Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mengakibatkan luka berat. Adapun ancamannya hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Kata Bayu penganiayaan ini diketahui oleh SN sepulang kerja. Sang ibu melihat ada luka lebam pada wajahnya atau tepat di dekat mata bagian kanan.
“Anaknya luka lebam, ternyata yang memukul bapaknya atau pelaku. Alasannya, anak menangis terus sehingga pelaku merasa dongkol dan memukul,” ungkap AKBP Bayu,
Saat ini, kata Bayu, Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku. Polisi juga menyesalkan kasus kekerasan terhadap anak ini batu dilaporkan dua hari setelah kejadian, ini memungkinkan pelaku kabur.
“Saat anggota mendatangi kediaman SN, pelaku telah melarikan diri dan kami melakukan pengejaran,” ujarnya.
(bnd)