BANDUNG NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran calon partai politik peserta Pemilu 2024 mulai 1 Agustus 2022.
Sementara tahapan pendaftaran sendiri akan dilakukan selama 14 hari.
Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan pelaksanaan pendaftaran partai politik akan dimulai pada Senin, 1 Agustus 2022.
“KPU akan memulai pelaksanaan pendaftaran partai politik pada Senin, 1 Agustus 2022, bertempat di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, No. 29, Jakarta Pusat,” jelas Ketua KPU Hasyim Asyari, dikutip dari PMJ News pada Senin, 1 Agustus 2022.
“Hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan jumlah peserta rombongan Partai Politik yang datang bersamaan di kantor KPU di hari dan jam yang sama,” sambungnya.
Sementara Sekretaris Jenderal KPU, Bernard Dermawan Sutrisno mengatakan mempersiapkan tim yang akan mempersiapkan tahapan tersebut.
“Terkait dengan tim, kami di tingkat kesekjenan sesuai dengan surat perintah dari kami akan menyiapkan delapan tim,” ujar Bernard.
Dia merinci tim terdiri dari penghimpunan sebanyak 6 tim, lalu 1 tim untuk dukungan umum, dan 1 tim untuk bagian helpdesk kepemiluan terkait tahapan pendaftaran.
“Nantinya setiap tim yang melakukan verifikasi administrasi akan menangani tiga kategorisasi parpol,” ucap Bernard.***