BANDUNG NEWS – Pemerintah Desa Bersama BPD Desa Telukagung melakukan Rapat Penetapan Rancangan Peraturan Desa Terkait Tata Aturan Administrasi Birokrasi Lembaga Kemasyarakatan Kamis, (04/03/2021).
Dalam Rapat Tersebut Telah di Bahas Beberapa Rancangan Peraturan desa terkait Kelembagaan Masyarakat, tata aturan Rt Rw, Karang Taruna dan Lembaga lembaga lain yang menaungi masyarakat di desa telukagung.
Kuwu Pejabat Sementara desa Telukagung, Kastimantoro, Mengatakan, pembenahan Awal dilakukan mengenai administrasi birokrasi Desa, yaitu terkait peraturan masa jabatan dan surat keputusan Rt Rw serta lembaga lembaga lainnya yang ada di Desa.
“Termasuk peraturan terkait masa bakti Kuwunya itu sendiri,” kata Kastimantoro, dalam keterangannya, Minggu (7/3/2021).
Selanjutnya ia mengatakan dalam peraturannya Rt Rw itu dipilih atas hasil musyawarah masyarakat setempat.
“Lebih lanjut, dalam hal aturan Permendagri dan Perda nya sudah jelas Lembaga Lembaga kemasyarakatan desa di tetapkan dengan Peraturan Desa,”kata Kastimantoro.
“Melihat itu semua saya berinisiatif untuk membentuk tim perumus untuk merumuskan suatu rancangan peraturan untuk membenahi administratif kelembagaan,” imbuhnya.
Ia pun bersyukur, selama satu bulan tim perumus merancang peraturan dan telah di serahkan ke BPD, dan akhirnya pada hari ini telah di sahkan dalam rapat yang dilaksanakan bersama BPD.
“Maka terhitung hari ini rancangan tersebut telah di sahkan dan di tetapkan menjadi peraturan desa, kesemuanya sepakat bulat satu suara,” ucapnya.
Kedepannya, setelah penetapan peraturan desa tersebut, sudah tidak ada lagi bagi penyelenggara pemerintahan desa di desa telukagung, hingga kepada kelembagaan desa lainnya bertindak sesukanya sendiri, saat ini sudah ada peraturan desa yang mengikat untuk semua masyarakat desa telukagung dan harus di jalankan dan dipatuhi.
Agar kelak kedepan dapat sedikit demi sedikit membenahi salah satu nya pembenahan terkait administrasi birokrasi di pemerintahan desa telukagung.
“Harapan kedepannya untuk desa telukagung yang walaupun di tugaskan sebagai pejabat sementara dan tugas utamanya yaitu melaksanakan dan mengawal pelaksanaan pemilihan kuwu agar berjalan dengan aman dan lancar,” tandasnya.
(Mil)