BANDUNG NEWS – Pendaftaran partai politik menjadi calon peserta Pemilu 2024 pada hari pertama sudah selesai.
Setelah melakukan pengecekan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan dokumen enam dari sembilan parpol yang mendaftar dinyatakan lengkap 100 persen.
Keenam parpol tersebut antara lain PDI Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, serta Partai Bulan Bintang (PBB).
Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Kholid mengatakan pengecekan dilakukan dengan cara mencocokkan data di Sipol. Sebagaimana termaktub dalam Pasal 173 ayat 3.
“Setelah kami menerima dokumen, kami langsung melakukan pengecekan seperti Pasal 173 ayat 3 dan kami hanya menerima dokumen yang lengkap,” ungkap Idham Kholi, dikutip dari PMJ News pada Selasa, 2 Agustus 2022.
Sementara itu, tiga parpol lain di antaranya Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Reformasi, dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), masih dilakukan proses pengecekan.
Selanjutnya, terhadap parpol yang sudah dinyatakan dokumen lengkap tersebut akan dilakukan proses verifikasi administrasi hingga 11 September mendatang. Selanjutnya, pada 14 September akan disampaikan hasil verifikasi tersebut.
“Berdasarkan lampiran satu PKPU Nomor 4 Tahun 2022, verifikasi administrasi dilakukan satu hari kemudian. Jika parpol mendaftar di hari pertama dan dinyatakan lengkap, maka mulai tanggal 2 Agustus sampai 11 September kami akan melakukan verifikasi administrasi,” jelasnya.
“Kemudian tanggal 14 September 2022 kami akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada parpol yang bersangkutan. Jadi verifikasi administrasi akan kami mulai besok bagi parpol yang dinyatakan lengkap pada hari pertama,” imbuhnya.***