BANDUNGNEWS.ID- Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik merilis 37 kepala daerah yang mengikuti kembali kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dikarenakan melanggar protokol kesehatan.
Akmal mengatakan, teguran keras langsung disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada mereka usai mendaftarkan diri ke KPU.
“Mendagri tegur keras sebanyak 36 bupati, wakil bupati, Walikota, Wakil Walikota dan 1 gubernur terkait ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan,” kata Akmal lewat pesan singkat, Senin (7/9/2020).
Akmal mengatakan, mereka akan menerima sanksi. Salah satunya, bagi pelanggar yang mendaftar sebagai calon kepala daerah, Kemendagri tak segan menunda pelantikannya.
“Opsi bentuk sanksi dan ketegasan kita, bagi Paslon (pasangan calon) menang nanti bisa ditunda pelantikannya, disekolahkan dulu selama 3 hingga 6 bulan di BPSDM Kemendagri,” tegas Akmal.
Menurut Akmal, 37 kepala daerah pelanggar protokol kesehatan baru jumlah sementara. Dia meyakini jumlah akan terus meningkat bila minim kedisiplinan dalam menjalankan rangkaian Pilkada 2020.
“Bisa bertambah lagi hari ini, karena kita masih kumpulkan bukti-bukti,” tandas Akmal. [Red]