BANDUNGNEW.ID – Memasuki fase Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Per 30 Jui 2020 Wali Kota Bandung mengeluarkan dan resmi menandatangani Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 43 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam rangka pencegahan. dan pengendalian virus corona (Covid-19).
Selain menerapkan aturan resmi diberlakukannga denda administratif kepada warga yang tidak bermasker, Pemkot Bandung juga masih menutup sektor hiburan di Bandung.
Pada pasal 23 disebutkan kegiatan atau aktivitas yang masih dilarang di antaranya, usaha sektor hiburan meliputi pun/klab malam/bar, karaoke, diskotik, bioskop, salon kecantikan, mandi uap, spa/massage, arena bermain anak, dan arena permainan.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung Taspen Efendi menyampaikan, pihaknya siap menertibkan para pelanggar.
“Kami selalu siap untuk melakukan penertiban kepada sejumlah pihak yang melanggar. Itu berlaku pula kepada masyarakat yang terlihat berkerumun di ruang publik,” katanya, Senin (03/08/2020).
Oleh sebab itu, ia mengimbau, untuk sementara waktu warga diminta untuk tidak berkerumun atau berkumpul di rumah pubik. Hal itu juga sesuai dengan surat edaran Wali Kota Bandung tentang pencegahan wabah Covid-19.
Disampaikannya, Satpol PP telah intens mengimbau masyarakat di ruang publik. Itu dilakukan Mojang Satpol PP di sejumlah taman di Kota Bandung, seperti taman Alun-alun Bandung, Super Hero, Lansia, dan taman lainnya.
Di samping itu, lokasi yang belum diperbolehkan buka antara lain untuk kegiatan usaha lokasi wisata, meliputi destinasi wisata luar ruangan untuk anak-anak seperti taman lalu lintas dan taman bertema. Termasuk kegiatan udara gelanggang seni, event, dan konser musik.
“Kepada warga harap bersabar, karena setelah kondisi pulih, kegiatan-kegiatan tersebut bisa kembali diakses,” tandasnya. (red)