MAJALENGKA. Satreskrim Polres Majalengka Polda Jabar, berhasil mengamankan satu dari empat buronan dalam kasus pembegalan truk tronton yang bermuatan 35 ton kacang kedelai.
“Pelaku warga asal Kota Bandar Lampung, berinisial S usia 45 tahun ini berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Majalengka saat dirinya sedang mengamankan diri di Kota Tasikmalaya,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan, dalam Konferensi Persnya, Senin (28/9/2020).
“Pada saat penangkapan tersangka hendak melawan petugas sehingga tersangka dihadiahi timah panas,” sambungnya.
Polisi menduga ada indikasi saling kerja sama antara korban dan tersangka, dalam pembegalan yang mengakibatkanmeninggalnya sopir truk tronton PT Surya Permata Abadi ini.
“Menurut pengakuan tersangka berinisial S ini, sopir (almarhum) sempat bernegosiasi harga kedelai dengan keempat tersangka tanpa sepengetahuan perusahaan,” ujar AKBP Bismo.
Lanjut AKBP Bismo, namun dalam obrolan sopir dengan tersangka sempat ada perselisihan tentang masalah harga sehingga terjadi penganiayaan terhadap sopir truk tronton tersebut.
“Setelah terjadi pembunuhan, kemudian truk tersebut dikemudikan oleh tersangka, lalu mereka (tersangka) menjual kacang kedelai yang diangkut oleh truk tronton tersebut kepada penadah yang berada di Cisambeng, Majalengka,”ungkap AKBP Bismo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan dengan pasal 340 KUHP Jo 338 KUHP Jo 365 Ayat 3 KUHPidana.
(Mil)