BANDUNGNEWS.ID- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Bank Indonesia (BI) mencetak uang khusus edisi memperingati Kemerdekaan Indonesia yang ke-75. Uang tersebut bisa didapatkan masyarakat dan dijadikan koleksi.
Dilansir liputan6, nimo masyarakat terhadap uang spesial ini begitu tinggi sampai-sampai kuota yang ditetapkan BI langsung penuh hanya dalam hitungan menit. Padahal, BI sudah menyediakan uang kertas ini sampai 75 juta lembar.
Lantas, apakah BI akan mempertimbangkan mencetak uang khusus ini lagi, menanggapi permintaan masyarakat yang sangat tinggi?
Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi menjelaskan, uang rupiah sebagai peringatan diterbitkan berkaitan dengan suatu peristiwa dan masuk ke dalam uang rupiah khusus. Dalam konteks ini, uang baru Rp 75.000 dikeluarkan berkaitan dengan momen Kemerdekaan Indonesia, tapi tetap sebagai legal tender dan menjadi bagian dari perencanaan.
“Tadi disampaikan seperti itu, 75 juta lembar yang kita cetak, dan dalam Keputusan Presiden juga sudah ditetapkan, bahwa uang ini akan dicetak 75 juta lembar,” jelas Rosmaya dalam tayangan virtual, Selasa (18/8/2020).
Dirinya melanjutkan, kuota pemesanan memang sudah penuh untuk waktu penukaran 18 Agustus 2020 hingga 30 September 2020. Hal itu disebabkan pembatasan penukaran di kantor pusat BI dan kantor perwakilan BI di 45 daerah yang dilakukan agar penerapan protokol Covid-19 tetap terimplementasi dengan baik.
“Kita sudah hitung, bagaimana ini saat pengambilannya, durasinya, waktunya dan tetap dalam kondisi untuk menerapkan protokol Covid-19, maka kita di aplikasi (PINTAR), kita buka untuk Jakarta, per hari 300 (kuota), dan di daerah masing-masing 150,” jelas Rosmaya.
Untuk itu ke depannya, pihaknya akan melakukan evaluasi pembukaan tanggal penukaran uang baru ini supaya masyarakat bisa mendapatkannya untuk dikoleksi.
“Dan dengan prinsip 1 KTP 1 penukaran, ini bisa dilihat, karena sudah 1 kali, tentu saja ada databasenya (KTP) sehingga nggak bisa menukar lagi, jadi kita atur sedemikian rupa,” kata Rosmaya. [red]